Asisten Deputi IPTEK Industri Strategi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Kemal Prihatman mengungkapkan bahwa pembajakan software di Indonesia termasuk tinggi. Bahkan kini menduduki peringkat ke delapan dunia.
Namun, bila dibanding tahun 2004 dimana Indonesia menduduki peringkat empat setelah Ukraina, Vietnam dan China, menurut Kemal Prihatman, memang sudah mengalami kemajuan, karena sudah bisa mengurangi pembajakan software. “Tahun 2012 ini walaupun sudah ada kemajuan, namun masih sangat jelek,” ujarnya.
Kemal menambahkan, berdasarkan pengalaman buruk sebagai pembajak software, mulai tahun 2004 Kementerian Ristek, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara melakukan kerjasama untuk mengkampanyekan penggunaan software legal dengan berbasis open source. “Targetnya di Indonesia tidak ada lagi pembajakan software,” tandasnya.
Penggunaan software berbasis open source, menurut Kemal, pengguna mendapatkan berbagai keuntungan, diantaranya lebih murah jika dibandingkan dengan software proprietary, lebih nyaman dan legal karena memiliki lisensi.
“Open source itu sebenarnya tidak gratis, tetapi memang ada yang digratiskan. Sehingga harus membeli, kalau open source kita membeli untuk penggunaanya sedangkan jika menggunakan propreatary yang dibayar adalah lisensinya,” jelasnya. Nah kawan-kawan sampai disini dulu pembahasan kita, semoga artikel ini dapat bermanfaat buat kawan-kawan semua. Salam Bang Dayat.
Namun, bila dibanding tahun 2004 dimana Indonesia menduduki peringkat empat setelah Ukraina, Vietnam dan China, menurut Kemal Prihatman, memang sudah mengalami kemajuan, karena sudah bisa mengurangi pembajakan software. “Tahun 2012 ini walaupun sudah ada kemajuan, namun masih sangat jelek,” ujarnya.
Kemal menambahkan, berdasarkan pengalaman buruk sebagai pembajak software, mulai tahun 2004 Kementerian Ristek, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara melakukan kerjasama untuk mengkampanyekan penggunaan software legal dengan berbasis open source. “Targetnya di Indonesia tidak ada lagi pembajakan software,” tandasnya.
Penggunaan software berbasis open source, menurut Kemal, pengguna mendapatkan berbagai keuntungan, diantaranya lebih murah jika dibandingkan dengan software proprietary, lebih nyaman dan legal karena memiliki lisensi.
“Open source itu sebenarnya tidak gratis, tetapi memang ada yang digratiskan. Sehingga harus membeli, kalau open source kita membeli untuk penggunaanya sedangkan jika menggunakan propreatary yang dibayar adalah lisensinya,” jelasnya. Nah kawan-kawan sampai disini dulu pembahasan kita, semoga artikel ini dapat bermanfaat buat kawan-kawan semua. Salam Bang Dayat.