1. BUMI, AIR, DAN KEKAYAAN ALAM
• Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan dalam UU PA Pasal 1 ayat 2 bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah RI sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
•Yang termasuk pengertian menguasai adalah mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya, menentukan dan mengatur yang dapat dipunyai atas bagian dari bumi, air dan ruang angkasa dan mengatur hubungan hukum antara person (subjek hukum) dan pembuatan-pembuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa
2.PAJAK-PAJAK, BEA, DAN CUKAI
Pajak-pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh UU dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal secara langsung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
Bea dibagi atas dua yaitu:
A. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Mentri keuangan.
B. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU
Daerah Pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah yang digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea.
Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, bensin.
3. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (NON-TAX)
Dalam pasal 2 UU No.20 tahun 1997 terdapat 7 jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yaitu:
a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah yang terdiri:
- Penerimaan jasa giro
- Penerimaan sisa anggaran pembangunan (SIAP) dan sisa anggaran rutin (SIAR)
b. Penerimaan dari pemanfaatan SDA terdiri:
– Royalti bidang perikanan
– Royalti bidang kehutanan
– Royalti bidang pertambangan, kecuali Migas
» Royalti adalah pembayaran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian izin atau fasilitas tertentu dari negara kepada pihak lain ntuk memanfaatkan atau mengolah kekayaan negara
c. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri:
– Bagian laba pemerintah
– Hasil penjualan saham pemerintah
– Deviden: pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara sehubungan dengan keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah terdiri:
– Pelayanan pendidikan
– Pelayanan kesehatan
– Pemberian hak paten, hak cipta, dan merk
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri:
– Lelang barang
– Denda
– Hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan
f. Penerimaan berupa hibah
g. Penerimaan lain yang diatur dengan UU
4. HASIL PERUSAHAAN NEGARA
Yang tergolong dalam perusahaan negara adalah semua perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara dengan tidak melihat bentuknya.
Dalam UU No.9 tahun 1969 bentuk perusahaan negara digolongkan dalam PERSERO, PERUM, DAN PERJAN.
Selain itu ada perusahaan negara yang berada dalam lapangan hukum perdata yang berbentuk PT yang sahamnya seluruhnya berada ditangan pemerintah atau departemen yang bersangkutan.
5. SUMBER-SUMBER LAIN
a. percetakan uang (deficit spending)
b. pinjaman negara baik dari dalam maupun luar negeri