BATAM – Kepolisian Batam belum lama ini melakukan penghentian usaha serta memproses hukum tiga operator TV kabel ilegal terbesar di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan hukum terhadap keberadaan operator TV kabel ilegal terus dilakukan, merupakan tindakan tegas kepada siapa saja yang secara sengaja melakukan tindakan penyiaran secara ilegal.
Meraka dengan sengaja mengedarkan siaran TV berlangganan kepada ribuan pelanggan baik itu kalangan rumah tangga, institusi, badan usaha maupun perhotelan.
Asosiasi Pengelola Multimedia Indonesia (APMI) menilai penindakan hukum sangat diperlukan untuk memberi efek jera terhadap aktivitas ilegal yang sangat merugikan industri TV berbayar.
"Tindakan hukum diperlukan untuk menyelamatkan industri ini," ujar Legal Koordinator APMI, Handiomono kepada Okezone, Selasa (9/7/2013).
Dia menyebutkan, keberadaan operator ilegal itu sudah sangat membahayakan industri resmi. Karena dengan melakukan pembajakan, mereka dapat memberikan tarif berlangganan yang sangat murah sehingga menarik banyak konsumen.
Akibatnya, konsumen lebih memilih berlangganan dengan operator ilegal bukan yang resmi. Tidak salah bila kemudian, tindakan sweeping dilakukan APMI bersama dengan aparat penegak hukum setempat, guna menghentikan keberadaan mereka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pekan lalu melakukan penggerebekan serta penyegelan terhadap tiga perusahaan operator TV kabel di Batam, karena diniali melakukan pelanggaran hak izin penyiaran.
Salah satunya adalah PT Batam Cable Vision yang merupakan terbesar di wilayah tersebut. Operator ilegal yang terletak di Komplek Bumi Indah Nagoya, Batam itu, menurut Hilmi diduga kuat melanggar izin penyiaran yang diatur di undang-undang.
"Tim kami sudah sita berkas-berkasnya dan akan kita periksa termasuk perangkatnya. Sebab bila pembajakan ini terus berkembang, dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan industri TV berlangganan yang legal," kata dia saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan para operator tv kabel itu ialah mengambil siaran tertentu dari TV berlangganan legal dan kemudian mendistribusikannya secara sepihak. Jumlah pelanggannya pun diperkirakan ribuan.
Meskipun berdasarkan pengakuan pemiliknya, jumlah pelanggan hanya sekitar 1.500-an, aparat menduga jumlahnya jauh lebih besar. Apalagi lokasi usaha mereka dekat dengan pusat bisnis dan perhotelan.
Tindakan ilegal perusahaan tersebut dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana Hak Cipta dan atau Hak Siar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar pasal 55 dan 56 KUHP.
(amr)