BUFORD – Microsoft mengajukan gugatan pelanggaran merek dagang dan hak cipta terhadap perusahaan yang menjual PC, perlengkapan komputer dan software yang berbasis di Buford, Georgia, Amerika Serikat (AS), VertexPC. Hal itu terungkap dalam dokumen pengajuan gugatan di pengadilan distrik Atlanta, AS.
Dilansir dari Atlanta Journal-Constitution, Sabtu (6/7/2013), Microsoft menuding VertexPC telah mengiklankan, memasarkan, memasang, menawarkan, dan mendistribusikan salinan software Microsoft secara tidak resmi.
Ini bukan kali pertama Microsoft mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang diklaim telah melanggar hak cipta perusahaan. Pada Mei lalu, Microsoft menggugat perusahaan software asal Atlanta, Ebix, dengan klaim telah melanggar hak cipta dan lisensi kontrak produk-produk Microsoft.
Untuk kasus dengan VertexPC, Microsoft telah memperingatkan perusahaan pada Desember lalu.
Adapun VertexPC yang berdiri sejak 1999 tidak hanya menyediakan perlengkapan komputer, tapi juga menjual hardware dan software. Selain itu, perusahan juga memberikan jasa konsultasi untuk sejumlah lembaga keuangan dan memiliki klien terkenal seperti Coca-Cola, serta institusi pendidikan dan kesehatan AS.
(adl)