KOMPAStekno: Mulai Besok, Garuda Sediakan Internet WiFi di Boeing 777

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
KOMPAStekno
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Mulai Besok, Garuda Sediakan Internet WiFi di Boeing 777
Jul 8th 2013, 02:46

Garuda Indonesia
Ilustrasi Garuda Indonesia

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan layanan internet via Wi-Fi di pesawat Boeing 777-300ER milik PT Garuda Indonesia akan tersedia untuk penerbangan Jakarta-Jeddah pada 9 Juli 2013.

"Hasil uji pengecekan layanan Wi-Fi dalam pesawat yang dilakukan tim kami menunjukkan hasil yang laik, dan mengingat pesawat tersebut akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Jeddah pada 9 Juli 2013, maka pada saat itu akan dilakukan pengujian perdana pada penerbangan komersialnya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapusformas) Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Minggu (7/7/2013) seperti dikutip dari Antara.

Kemenkominfo akan segera memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi secepatnya yang melibatkan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) khususnya Direktorat Telekomunikasi.

Menurut dia, hal itu penting disampaikan karena konsep hasil pengujian yang dilakukan timnya pada 6 Juli 2013 akan dilaporkan pada pimpinan untuk memperoleh pengesahan.

"Meskipun hasil uji coba di pesawat Boeing 777-300ER telah berjalan dengan baik, namun bukan berarti penggunaan WiFi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif," katanya.

Gatot menegaskan, Tim Kominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian tersebut.

Hanya saja jika seluruh proses perizinannya terpenuhi, kata dia, PT Garuda Indonesia diwajibkan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, sikap kehati-hatian Kementerian Kominfo dalam penggunaan WiF-i terhadap pesawat Boeing 777-300ER ataupun terhadap pesawat lain-lainnya semata-mata dilakukan berdasarkan UU Nomor 36 Nomor 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38.

Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

"Dengan begitu seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi," katanya.

Gatot dengan tegas menyampaikan pihaknya tidak ada ampun (toleransi) sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa.

"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersikap adil dan terbuka pada setiap maskapai penerbangan apapun sejauh seluruh ketentuannya dipatuhi tanpa toleransi sedikitpun," katanya. (ANT)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions