Bahasa Inggris di SD sekarang ini sedang mengalami Banyak cobaan dan ancaman. Sejak dikeluarkannya SKB 5 Menteri tentang penertiban dan pemerataan PNS baik di satuan pendidikan dasar maupun mengengah, posisi Bahasa Inggris di SD semakin terpojokkan. Bahasa Inggris tidak memiliki tempat di Sekolah Dasar. Tidak ada kolom khusus seperti mapel agama dan olahraga. Memang di dalam SKB tidak dijelaskan secara eksplisit tentang posisi Bahasa Inggris di SD. Yang jelas sampai sekarang ini belum ada kebijakan dan peraturan mengenai pengangkatan Guru Bahasa Inggris di SD.
Mari benahi pendidikan kita. Indonesia perlu membekal anak-anak kemampuan Bahasa Inggris sejak dini |
Di Kabupaten Pekalongan jauh di sana merupakan bukti nyata bahwa Bahasa Inggris di Sekolah Dasar sudah dihapus dan dijadikan hanya sebagai ekstra kurikuler. Praktis tidak ada lagi kegiatan Belajar mengajar Bahasa Inggris di lingkungan sekolah dasar di sana. Guru-guru yang berkompeten yang sudah terlanjur diangkat PNS di sana semuanya dimutasi ke Sekolah Lanjutan. Kabupaten Pekalongan meninggalkan kisah tragis yang merugikan banyak pihak. Berapa banyak guru-guru Bahasa Inggris di SD yang masuk Kategori II, berapa banyak guru-guru yang sudah sekian lama mengabdi tiada mendapat apresiasi sama sekali. Berapa Banyak guru yang sekarang ini pindah profesi, pindah fungsi dan berapa banyak yang mengundurkan diri. Apakah ini manusiawi? Tidak hanya itu saja berapa banyak murid-murid sekolah dasar yang tidak lagi mengenal Bahasa Inggris. teriakan mereka, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan diacuhkan. Bukankah di dalam UUD 45 Pasal 31 masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang seluas luasnya, pendidikan berkualitas? Yang layak? Dari orang tua wali murid juga menyayangkan mengenai penghapusan kurikulum Bahasa Inggris di SD. Nasib serupa terjadi di daerah Sumatera tepatnya di Propinsi Lampung di mana Bahasa Inggris di SD lagi-lagi terancam. Kabar dari sana menyebutkan bahwa guru-guru Bahasa Inggris di SD yang sudah PNS dimutasi ke SLTP dan SLTA. pendidikan itu sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan dunia. apakah layak di era globalisasi ini anak-anak didik sama sekali tidak boleh diperkenalkan Bahasa Inggris?
Apakah layak suatu bidang yang dasar yang merupakan pondasi diajarkan oleh guru-guru yang bukan di bidangnya? Apakah Bahasa Inggris di lingkungan sekolah dasar seterusnya di ajar oleh the unqualified teachers? Definisi guru kelas adalah mengajar kelas. Guru agama mengajar Agama dan guru penjaskes mengajar penjaskes. Dan tentunya Bahasa Inggris di SD juga sebaiknya diajar oleh yang memang memiliki background Bahasa inggris. Sangat disayangkan sekali Pemerintah menganjurkan untuk mengajarkan Bahasa Inggris di sekolah dasar akan tetapi sama sekali tidak memberikan kurikulum dan regulasi yang jelas. Bahasa Inggris di SD yang sudah berjalan bisa dikatakan masih kabur tanpa visi misi yang jelas.
Dulu Kabupaten Pekalongan yang sudah benar-benar menghapus Bahasa Inggris di SD diikuti oleh Propinsi Lampung Sumatera. Dan kini di Kabupaten Batang pun sudah mulai terdengar isu akan mengikuti jejak Kabupaten Pekalongan. Di Kabupaten Batang wacananya adalah Guru Bahasa Inggris tidak diperbolehkan untuk mengajar Bahasa Inggris di SD nya lagi. Bahasa Inggris terintegrasi dengan kelas. Bahasa Inggris diajarkan oleh guru kelas. Bagi guru Bahasa Inggris yang sudah terlanjur mengajar di Sekolah Dasar disuruh untuk menyesuaikan ijazahnya yaitu PGSD dan mereka dianjurkan untuk kuliah lagi jurusan PGSD. Ini terdengar lucu memang sudah kuliah S1 Bahasa Inggris dan sudah sesuai dengan bidang yang diajar akan tetapi disuruh kuliah lagi. Akibatnya tidak sedikit guru-guru yang mengikuti kuliah lagi jurusan PGSD.
Beginilah potret pendidikan di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Bagaimana Indonesia bisa maju dan bersaing dengan negara lain jika Bahasa Inggrisnya nol besar. Bahasa Inggris di sekolah dasar yang menjadi pondasi pendidikan selanjutnya diajarkan secara asal-asalan tanpa kurikulum yang jelas dan yang paling memprihatinkan adalah diajarkan oleh the unqualified teachers alias guru-guru yang tidak berkompeten.