penari telanjang divonis satu tahun penjara

Padang (ANTARA News) - Dua penari telanjang  yang ditangkap Satuan  Polisi Pamong Praja di Fellaz Cafe akhir September 2011,  divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis.

Silfi dan Nofera Aisyah menangis saat mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Asmar beranggotakan Yoserizal dan Fahmiron.

Dua terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu menerima putusan majelis hakim.

"Kami menerima hukuman itu Pak," tutur Silfi berurai air mata. Dia berusaha menghapus air matanya dengan jilbab oranye.

Dalam putusan majelis hakim memang disebutkan, hukuman dipotong masa penahanan yang sudah dijalankan. "Tak ada alasan pemaaf," ucap hakim Fahmiron.

Dari tiga pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim hanya mengabulkan satu pasal yakni Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Para terdakwa terbukti dengan sengaja menjadi objek dan model secara bugil di depan umum," kata hakim Asmar.

Perbuatan keduanya, dinilai sudah meresahkan masyarakat dan merusak nilai adat yang selama ini dijaga di Minangkabau. 

Hal yang memberatkan terdakwa dikarenakan, perbuatan keduanya bertentangan dengan misi pemerintah yang sudah menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat, termasuk tarian porno aksi. 

"Yang meringankan, keduanya belum dihukum serta menyesali perbuatannya," ucap hakim Yoserizal.

Hakim juga menjelaskan terdakwa melakukan tarian porno aksi karena diminta oleh Edi, Andre dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Untuk satu jam pertunjukan tersebut, keduanya dibayar Rp1 juta. 
(KR-AH)source